Oleh: Saldi Isra
Salah satu agenda sentral reformasi adalah terwujudnya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Alasannya amat sederhana, bilamana penyelenggara negara terjangkit tiga penyakit kronis penyalahgunaan kuasa tersebut, tujuan pembangunan nasional tidak akan pernah terwujud.
Karena itu, pada tahun-tahun awal reformasi disahkan sejumlah produk hukum yang dapat mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dimulai dengan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan dikuatkan lagi oleh Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
Tak berhenti di sana, kemudian disahkan UU No 31/1999 (sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan, untuk mengatasi problem pemberantasan korupsi yang terjadi di lembaga penegak hukum konvensional (seperti kepolisian dan kejaksaan), disahkan pula UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semua rangkaian produk hukum yang lahir di awal reformasi tersebut memberi penjelasan dan gambaran lebih utuh betapa sesungguhnya kuatnya kemauan politik untuk memberantas penyakit akut penyalahgunaan kekuasaan.
Semuanya itu terjadi karena hadirnya kesadaran kolektif bahwa praktik KKN telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara.
Tak hanya itu, dalam kehidupan bernegara, praktik serupa telah melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi serta institusi penegakan hukum.
Namun, setelah berlalu 18 tahun, trilogi pemberantasan agenda penyalahgunaan kuasa berupa KKN tidak pernah sepenuhnya terwujud sebagaimana imaji awal gerakan reformasi.
Bahkan, pemberantasan korupsi sebagai salah satu dari trilogi tersebut yang bisa dilaksanakan mulai memudar seiring dengan perjalanan waktu.
Banyak kalangan khawatir, makin jauh dari peristiwa 1998, imaji reformasi akan kian tenggelam, termasuk dalam agenda pemberantasan KKN.
Tidak utuh
Dengan membaca semua produk hukum yang disahkan di tahun-tahun awal reformasi, sebetulnya hanya satu dari trilogi tersebut yang dilaksanakan, yaitu agenda pemberantasan korupsi.