Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu MPR, Zulhas Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Kompas.com - 03/07/2024, 14:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berpesan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar presiden tetap dipilih oleh rakyat meski MPR ingin mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menegaskan bahwa pemilihan presiden secara langsung adalah amanat reformasi yang harus dipertahankan.

"Jadi kalau saya pemilihan harus langsung rakyat, tidak boleh diubah-ubah karena itulah hasil reformas," kata Zulhas seusai menerima pimpinan MPR di kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu.

Zulhas juga menekankan bahwa proses perubahan konstitusi itu harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

"Tidak langsung, minimal kalau ada perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan kita kaji secara bertahap," ujar mantan ketua MPR itu.

Baca juga: MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pertemuannya dengan Zulhas merupaka silaturahmi kebangsaan untuk memperoleh berbagai pandangan dan saran yang akan diberikan kepada pimpinan MPR berikutnya.

Bamsoet mengakui, dalam pertemuan itu Zulhas berpandangan bahwa pemilihan presiden harus diserahkan kepada rakyat.

"Tadi disampaikan dalam diskusi yang cukup hangat, memang dalam situasi hari ini kita sama-sama prihatin bahwa demokrasi kita hari ini ternyata memang mahal sekali. Tapi bukan berarti kita mengubah pilpres menjadi kembali ke MPR, itu pandangan dari Pak Zul," ucap dia.

Politikus Partai Golkar juga mengakui bahwa amendemen UUD 1945 harus gradual dan bertahap untuk mengembalikan sistem demokrasi dan jati diri bangsa Indonesia.

Baca juga: DPD Getol Suarakan Amendemen UUD 1945 agar Presiden Kembali Dipilih MPR, Klaim Prabowo Mau

Selain itu, Bamsoet memandnag perlu ada formulasi agar pemilihan presiden tidak menggelontorkan sumber daya yang begitu banyak ketika amendemen dilakukan secara bertahap.

"Sekarang terjebak dalam demokrasi angka-angka, ini yang kita bicarakan kepada Pak zul," ujar dia.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memastikan amendemen UUD 1945 tidak dilakukan di periode saat ini.

Pasalnya, masa bakti anggota MPR RI periode 2019-2024 akan berakhir, sedangkan masa minimun amandemen UUD 1945 adalah 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

"Pasti enggak mungkin di periode ini, sudah pasti. Tidak (akan) ada sama sekali (amendemen UUD di periode ini)," kata Yandri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memastikan, pihaknya tidak mengoper (carry over) rencana amendemen UUD 1945 ini kepada MPR periode berikutnya.

Basarah mengatakan, MPR periode saat ini hanya akan memberi rekomendasi. MPR selanjutnya yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan amendemen atau sebaliknya.

"Sudah pasti tidak mungkin (amendemen sekarang) karna kami dilarang melakukan amendemen kalau masa jabatan kami itu sudah kurang dari 6 bulan. Sekarang kita sudah tinggal 3 bulan lagi, syaratnya harus di atas 6 bulan," ujar Basarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com