Penyadapan
ICW juga menilai, aturan bahwa penyadapan oleh KPK harus seizin dewan pengawas akan memperlambat kerja pemberantasan korupsi.
"Soal kontrol terkait fungsi penyadapan kan masih panjang perdebatannya. Kami khawatir apabila perlu minta izin penyadapan justru prosesnya menjadi panjang. Terduga malah nanti akan tahu kalau disadap," ujar Lalola Easter.
(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)
Syarat izin dewan pengawas untuk melakukan penyadapan juga berpotensi menunculkan intervensi pemerintah dalam penegakan hukum.
Hal senada juga diutarakan oleh Peneliti hukum ICW Aradila Caesar. Izin penyadapan akan mempersulit kerja KPK.
"Implikasinya nanti akan rumit, misal yang mau disadap adalah presiden sendiri atau salah satu anggota dewan pengawas. Bagaimana nanti KPK akan meminta izin?" Ujar Aradila.
Penyidik KPK
Kritik juga dilontarkan atas usulan tak diperbolehkannya KPK mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
"Sampai saat ini kita selalu mengandalkan penyidik dan penyelidik KPK yang independen. Kalau pasal ini lolos, saya khawatir posisi tersebut akan diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten," ujar Aradila.
Poin selanjutnya, mengenai pemberian kewenangan pada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Menurut Aradila, hal itu tidak diperlukan mengingat sudah tersedianya mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan.
"Untuk penghentian penyidikan sendiri kan sudah ada SKPP. KPK tinggal melimpahkan kasusnya saja ke Kejaksaan. Seharusnya KPK tidak perlu diberikan kewenangan menghentukan penyidikan," ujar Aradila.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri menolak pemberian wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa wewenang itu bisa disalahgunakan oleh tersangka hingga oknum dalam KPK.
Hal serupa juga disampaikan oleh Laode Muhammad Syarif. Menurut dia, wewenang SP3 tak perlu diberikan karena KPK sangat hati-hati ketika menetapkan seorang tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.