Selain itu, lanjut dia, belum ada kebutuhan mendesak untuk membentuk dewan pengawas KPK.
Jika pembentukan dewan pengawas dipaksakan, ICW khawatir akan muncul persoalan baru yang menghambat kerja KPK.
"Seharusnya tidak perlu membentuk dewan pengawas, tetapi dengan memperkuat kedudukan dari dewan penasehat yang ada sekarang. Pemerintah bisa saja membuat peraturan untuk memperkuat dewan penasehat dalam konteks penguatan kelembagaan KPK," ujarnya.
Pembentukan dewan pengawas juga dinilai tidak relevan karena saat ini KPK sudah diawasi banyak pihak.
Selama ini, KPK diawasi oleh Bagian Pengawasan internal dan Penasehat KPK, Komite Etik KPK maupun dari eksternal yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyadapan
ICW juga menilai, aturan bahwa penyadapan oleh KPK harus seizin dewan pengawas akan memperlambat kerja pemberantasan korupsi.
"Soal kontrol terkait fungsi penyadapan kan masih panjang perdebatannya. Kami khawatir apabila perlu minta izin penyadapan justru prosesnya menjadi panjang. Terduga malah nanti akan tahu kalau disadap," ujar Lalola Easter.
(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)
Syarat izin dewan pengawas untuk melakukan penyadapan juga berpotensi menunculkan intervensi pemerintah dalam penegakan hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.