Hal tersebut dikarenakan Kementerian ESDM berkali-kali menolak proposalnya, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
"Proposal proyek yang menjadi perkara itu diajukan saja tidak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," ujar Sudirman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/11/2015) malam.
Hari ini, Sudirman menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota nonaktif Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.
Sudirman melanjutkan, hingga saat ini proyek tersebut tidak masuk ke dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Bahkan, tidak ada pembahasan proyek itu, baik secara formal dalam sidang mau pun informal, dengan anggota nonaktif Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
Rencana pembangunan proyek ini lah yang menyeret Dewie jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk mengajukan sebuah proyek, sebut Sudirman, harus ada kelengkapan administrasim studi kelayakan, hingga detail engineering.
"Tapi syarat-syarat administrasinya saja tidak terpenuhi. Prosposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap, sehingga proyek itu ditolak oleh Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM," kata Sudirman.
Peran Dewie Yasin Limpo
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 8 April, dibahas sejumlah isu strategis berkaitan dengan energi dan sumber daya.
Dalam sambutannya, Dewie menyinggung sejumlah permasalahan energi di daerah, termasuk Kabupaten Deiyai yang kesulitan mendapatkan sumber listrik.
Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan APBN 2016.
Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.
KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.