JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
Perempuan yang akrab disapa Nuning itu akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka anggota nonaktif Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
Dengan berpakaian serba hitam, Nuning mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"(Diperiksa) buat Bu Dewie," ujar Nuning di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Tak banyak penjelasan dari Nuning mengenai pemeriksaannya. Ia akan menjelaskan mengenai pemeriksaannya hari ini usai diperiksa penyidik. "Nanti ya," kata Nuning.
Nuning beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait sejumlah anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.
Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.
KPK memerkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.
KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.
Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee.
KPK menduga akan ada pemberian lainnya.
Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.