Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Anggaran untuk Proyek yang Diperjuangkan Dewie Yasin Limpo Masuk di Kementerian ESDM

Kompas.com - 07/11/2015, 16:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyampaikan bahwa anggaran untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua telah masuk dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal ini diketahui KPK dari pengakuan saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota nonaktif Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.

"Dalam konteks pembangunan PLTMH di Deiyai, ada pengakuan anggaran Kabupaten Deiyai ada di pos anggaran di Kementerian ESDM," ujar Johan, Sabtu (7/11/2015).

Atas dasar itu, KPK pada Jumat (6/11/2015) memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Maulana sebagai saksi dalam kasus ini.

Johan mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi pengakuan yang diterima KPK. "Itu kita perlu (tanya), bener enggak, gitu lho. Apa benar seperti itu," kata Johan.

Sejauh ini, KPK terus melakukan pengembangan kasus ini. Selama ditemukan alat bukti yang cukup, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka.

Seusai diperiksa penyidik, Jumat (6/11/2015), Rida mengaku tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua di pos anggaran Kementerian ESDM.

Bahkan, kata dia, di Kementerian ESDM tidak ada rencana pembangunan pembangkit listrik itu. "Yang saya tahu, proyek itu tidak ada di kita," ujar Rida.

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat pembicaraan dengan Dewie mengenai proyek tersebut. Rida mengaku tak tahu apa kaitan kementeriannya dengan kasus yang menjerat Dewie.

Berdasarkan risalah rapat Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang didapat Kompas.com, Dewie menyampaikan keprihatinannya atas kondisi listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Deiyai itu Kantor Bupatinya tidak ada listrik Pak, sehingga kalau mau ngetik-ngetik komputer cari dulu rumah masyarakat yang punya diesel, genset sesudah itu balik lagi ke Kantor Bupati suruh tanda tangan Bupatinya. Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik," kata Dewie kepada Sudirman, sebagaimana tercantum dalam risalah.

Atas dasar itu, Dewie menilai perlunya memperjuangkan pengadaan pembangkit listrik di Deiyai.

Dewie pun meminta Kementerian ESDM untuk fokus membenahi kondisi energi listrik yang ada di kawasan Indonesia timur.

Dia menilai, sudah terjadi ketimpangan fasilitas listrik antara kawasan barat dan timur Indonesia.

KPK menetapkan Dewie sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 1,7 miliar untuk memasukkan proyek itu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

Ia diduga menerima suap dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Menurut KPK, staf ahli Dewie, yakni Bambang Wahyu Hadi telah berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com