JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang dari pihak swasta, Stefanus Harry Jusuf, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
Stefanus merupakan salah satu yang tertangkap tangan KPK dalam rangkaian operasi penangkapan anggota nonaktif Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
Stefanus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie. (baca: KPK Sebut Anggaran untuk Proyek yang Diperjuangkan Dewie Yasin Limpo Masuk di Kementerian ESDM)
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Stefanus Harry Jusuf bagi tersangka DYL," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Stefanus merupakan adik dari Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf yang diduga sebagai pihak penyuap dalam kasus ini.
Stefanus dan Setiady ditangkap bersama oleh KPK di sebuah restoran di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (baca: Anak Buah Dewie Yasin: Duitnya Saja Tidak Pernah Saya Lihat)
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Harry positif memakai narkoba dan ditemukan shabu sebanyak 0,67 gram di tasnya.
KPK melimpahkannya ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Saat ini, Harry ditahan di Ditnarkoba Polda Metro Jaya. (baca: Anak Buah Dewie Yasin Limpo Merasa Diculik KPK)
Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Setiady, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. (baca: Setahun Lalu, Putri Dewie Yasin Limpo Berpesan agar Ibunya Tak Terjebak Korupsi)
KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.
KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.
Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.