Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Miryam Bisa Dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor

Kompas.com - 17/05/2017, 21:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Evi Laila Kholis yakin bahwa KPK berwenang menggunakan Pasal 22 UU Tipikor untuk menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

"KPK yakin Miryam bisa dijerat dengan Pasal 22," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Berbeda dengan pendapat ahli, Evi menyatakan, Pasal 22 yang masuk dalam Bab III Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, merupakan terkait dengan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU KPK, yang menyatakan tindak pidana korupsi adalah seluruh tindak pidana yang ada di UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

"Jadi di sana tidak ada pembatasan bahwa tindak pidana lain yang ada di Bab III merupakan bukan tindak pidana korupsi seperti yang dinyatakan oleh ahli tadi," ujar Evi.

Baca: KPK Akan Buktikan Miryam Tidak Ditekan Penyidik

Sebelumnya, salah satu saksi ahli hukum pidana Chairul Huda yang dihadirkan pihak pengacara Miryam sebagai saksi di sidang praperadilan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi di persidangan.

Menurut Chairul, kewenangan KPK ialah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak pidana korupsi, sesuai dengan Bab II UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Oleh karena itu, menurut dia, Pasal 22 UU Tipikor soal tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar, bukan kewenangan KPK.

Kompas TV KPK Kembali Periksa Miryam Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com