JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar hari ini, Rabu (17/5/2017).
Pihak pengacara Miryam rencananya menghadirkan bukti dan saksi ahli dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Mita Mulia, salah satu pengacara Miryam mengatakan yang dihadirkan hari ini oleh pihaknya yakni bukti tertulis berupa surat dan juga ahli.
Ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana yang terkait UU Tipikor dan hukum acara.
"Karena yang kita bicara sekarang ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," kata Mita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Fokus sidang hari ini akan menjawab argumentasi dari KPK. Pihak Miryam akan memperkuat dalil mereka.
"Kita juga akan sekaligus membuktikan bahwa dalil-dalil kami yang lebih tepat," ujar Mita.
(Baca: KPK Minta Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Miryam, Ini Alasannya)
Soal niat pihaknya menghadiri Miryam langsung di persidangan praperadilan, Mita merasa belum perlu.
Sementara itu, sidang hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Miryam mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tipikor pada kasus e-KTP.
Dua sidang sebelumnya yakni mengenai pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Miryam dan eksepsi dari KPK.
Dalam pembacaan permohonan, pengacara Miryam salah satunya menganggap penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah karena hanya berdasarkan satu alat bukti.
KPK juga dianggap tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum.
(Baca: Sidang Praperadilan Miryam, Pengacara dan Hakim Sempat Adu Argumen)
Namun, dalam eksepsi, KPK membantah menetapkan Miryam hanya dengan satu alat bukti. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan KPK punya lebih dari dua alat bukti. Alat bukti pertama adalah alat bukti sura. Kemudian kedua adalah ada alat bukti saksi. Yang ketiga ialah alat bukti petunjuk meliputi rekaman video.