Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Kasus Miryam Bukan Kewenangan KPK, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 17/05/2017, 17:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Chairul Huda, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi di persidangan yang menjerat Miryam.

Menurut Chairul, kewenangan KPK ialah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak pidana korupsi, sesuai dengan Bab II UU Pemberantasan Tipikor.

Karena itu, menurut Chairul Huda, Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur pemberian keterangan tidak benar, yang masuk ke dalam Bab III UU Tipikor tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, bukan kewenangan KPK.

"Kewenangan KPK pada tindak pidana korupsinya, Bab II saja. Bab III bukan tindak pidana korupsi. Karena judul babnya saja tindak pidana lain terkait tindak pidana korupsi," kata Chairul, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Hal tersebut disampaikan Chairul menjawab pertanyaan pengacara Miryam, Heru Andeska, yang bertanya soal kewenangan KPK.

Chairul berpendapat, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, merupakan tindak pidana umum. Karena itu, kewenangannya dinilai Chairul Huda ada pada penyidik Polri.

"Tindak pidana lain menjadi kewenangan penyidik Polri melalui tindak pidana umum," ujar Chairul.

Dia berpendapat, tidak semua aturan di UU Tipikor adalah kewenangan KPK seluruhnya. Chairul melanjutkan, ada ketersinggungan antara Pasal 22 UU Tipikor dalam hal memberikan keterangan tidak benar dengan pasal yang ada di KUHAP.

Di KUHAP, lanjut dia, ada juga pasal yang mengatur soal pemberian keterangan palsu. Mekanisme dalam KUHAP, lanjut Chairul, hakim di persidangan punya wewenang tambahan untuk mengingatkan saksi dengan Pasal 174 KUHAP.

Namun, pihak penyidik dinilai Chairul tidak bisa memproses hukum saksi pemberi keterangan palsu tanpa ada permintaan hakim. Karena itu, dia berpendapat jika saksi diproses hukum, sama saja memengaruhi hakim.

"Hakim dipaksa mengikuti seolah-olah keterangan saksi, palsu atau tidak benar. Padahal hakim sedang menilai," ujar Chairul.

Menurut Chairul, penyidik tidak dapat memproses hukum saksi, agar menghindari intimidasi terhadap saksi di persidangan. Selain itu, saksi harus bersaksi sebebasnya tanpa tekanan.

Namun, dalam eksepsi di sidang praperadilan, KPK menganggap berwenang menyelidiki dugaan keterangan palsu Miryam S Haryani.

"Seluruh tindak pidana dalam UU Tipikor merupakan tindak pindana korupsi dan merupakan kewenangan termohon (KPK)," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

(Baca: KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam)

Halaman:


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com