JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan, KPK akan membuktikan bahwa penyidik tidak menekan anggota Komisi II DPR periode 2009-2019 Miryam S Haryani saat melakukan pemeriksaan.
"Kami memiliki data atau informasi rekaman yang menunjukkan bahwa dia (Miryam) tertekan diancam, diintimidasi penyidik, itu tidak terbukti. Bisa kami buktikan nanti," kata Setiadi, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Seperti diketahui, Miryam sebelumnya mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena merasa ditekan oleh penyidik KPK.
Menurut Setiadi, KPK akan menghadirkan bukti bahwa Miryam tidak ditekan dalam pemeriksaan. Hari Kamis (18/5/2017) mendatang, bukti itu akan dibawa dalam sidang praperadilan.
Setiadi menyatakan, pihaknya bisa saja menghadirkan bukti berupa transkip, video, atau suara Miryam saat pemeriksaan.
"Mungkin ada transkipnya, ada video, ada suara yang memperlihatkan bahwa pada saat pemeriksaan itu tidak ada kata-kata yang intimidasi, pengancaman, atau sesuatu dari pihak KPK. Jadi akan kami perlihatkan kepada publik," ujar Setiadi.
(Baca juga: KPK Minta Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Miryam, Ini Alasannya)
Dalam sidang sebelumnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian fee kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP. Kepada majelis hakim, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik.
(Baca juga: ICW Setuju Rekaman Pemeriksaan Miryam Dibuka KPK, tetapi...)