JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Maqdir Ismail menjelaskan, alasan pihaknya meminta Irman dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Irman diminta bersaksi untuk menjelaskan penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu, 17 September 2016 malam. Pihak Irman menilai KPK telah menyalahi prosedur dalam penangkapan tersebut.
"Ya pasti, kami enggak tahu juga SOP (standard operational procedure) mereka (KPK), ada atau enggak," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
"Sebab hukum acara jelas kok, seperti apa proses penangkapan, tangkap tangan itu seperti apa," kata dia.
Menurut Maqdir, yang berwenang menangkap adalah penyidik KPK. Namun, pada malam itu yang menangkap adalah penyelidik.
"Penyelidik itu kan enggak punya kewenangan menangkap orang, kecuali ada izin, ada perintah dari penyidik. Nah, ini penyelidikan untuk orang lain, tapi yang ditangkap Pak Irman," kata dia.
Selain itu, surat yang dibawa penyelidik KPK saat itu bukanlah surat penangkapan terhadap Irman. Namun, surat penangkapan terhadap Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
"Keterangan Ibu Lis (Liestyana Rizal Gusman, istri Irman), surat ini untuk orang lain (Sutanto). Kenapa kok dia (Irman) yang ditangkap," kata Maqdir.
(Baca: Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah)
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Xaveriandy Sutanto dan istrinya, yaitu Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, Xaveriandy telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
(Baca juga: KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat)