JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan praktik korupsi yang diduga dilakukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.
Pejabat publik yang seharusnya menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu justru diduga melakukan praktik koruptif dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti saat menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)
KPK beranggapan, anggota Dewan seharusnya berkomitmen tinggi untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan melalui pengaruh yang dimiliki.
“Alangkah ironinya, apabila pejabat atau pihak yang semestinya menindaklanjuti aspirasi, malah melakukan tindakan korupsi dengan dalih bahwa tindakannya tersebut untuk kepentingan masyarakat yang diwakili agar ketersediaan pasokan gula cukup memadai dan harga gula menjadi terjangkau,” ujarnya.
(Baca: Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah)
Ia menambahkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi memang belum mencantumkan delik memperdagangkan pengaruh.
Namun, dalam prinsip hukum internasional yang terdapat di dalam United Nation Convention Against Corruption yang telah diratifikasi, tindakan itu berlaku sebagai hukum positif dan dapat diterapkan.
“Sejarah mencatat bahwa pengadilan pernah memiliki pengalaman dalam menyidangkan perkara korupsi dengan latar belakang memperdagangkan pengaruh,” kata dia.
(Baca: Istri Sebut KPK Renggut Hak Asasi Irman Gusman)
Kasus yang dimaksud yaitu suap impor daging sapi yang disidangkan 2013. Salah satu terdakwa yang diputus bersalah adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaq.
Ia menambahkan, KPK sepakat apabila lembaga praperadilan menjadi lembaga yang memberikan perlindungan hukum kepada tersangka.
Meski demikian, KPK tak sependapat apabila praperadilan justru dijadikan alat untuk menghindari proses penegakan hukum.