JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memasuki materi pokok perkara.
Untuk itu, KPK meminta agar hakim menolak gugatan tersebut.
“Jelas bahwa permohonan Pemohon Praperadilan yang telah menyangkut materi pokok perkara bukan kewenanangan lembaga praperadilan, sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata anggota Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti di PN Jaksel, Rabu (26/10/2016).
(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)
Pengacara Irman sebelumnya menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi. Irman juga merasa dijebak.
KPK, kata Indra, menilai, materi permohonan itu telah masuk pokok perkara. Sementara, di dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, telah diatur limitasi penanganan perkara yang dapat ditangani lembaga praperadilan.
(baca: KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat)
“Maka dalil-dalil Pemohon tersebut telah nyata-nyata memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap Pemohon yang pembuktian unsur-unsur tindak pidananya bukan lingkup wewenang praperadilan,” ujarnya.
KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.