JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Irman Gusman tidak perlu didampingi tim kuasa hukum saat diperiksa penyelidik usai terjaring operasi tangkap tangan pada 17 September 2016.
Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan tanggapan atas gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Irman, dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
"Pemohon tidak perlu didampingi kuasa hukum," kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti.
KPK menganggap, setelah operasi tangkap tangan dilakukan, saat itu Irman masih berstatus sebagai saksi. Pendampingan, menurut KPK, baru perlu dilakukan setelah Irman bertatus tersangka.
"Oleh karena proses masih penyelidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, maka belum ada kewajiban untuk menunjuk penasehat hukum," ujarnya.
Saat sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman, kemarin, tim kuasa hukumnya mendalilkan upaya pemeriksaan Irman yang tidak didampingi kuasa hukum setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Tim kuasa hukum Irman menyebut, dalam Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jika pemeriksaan tersangka wajib didampingi penasehat hukum.
(Baca juga: Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah)
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, yaitu Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
(Baca juga: Pengacara Minta KPK Hentikan Pemeriksaan Irman Gusman Selama Praperadilan)