JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Irman Gusman, Mantan Ketua DPD batal dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2016).
Pasalnya, surat penetapan dari hakim untuk menghadirkan Irman belum diterima KPK.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Irman meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan guna memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 September 2016.
(baca: KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat)
Hakim tunggal I Wayan Karya dalam persidangan pada Rabu (26/10/2016), mengabulkan permohonan tersebut.
Namun, surat penetapan dari hakim belum diterima KPK.
"Dengan tidak dihadirkan hari ini, Kami minta (Irman) dihadirkan hari Senin (dipersidangan selanjutnya). Tolong surat penetapannya (disiapkan)," kata Hakim Tunggal I Wayan Karya kepada Panitera Dedi Poerwanto di PN Jaksel, Rabu.
Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi. Irman juga merasa dijebak.
KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
(baca: KPK Bantah Jebak Irman Gusman)
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.