Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah

Kompas.com - 25/10/2016, 15:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim pengacara mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan sebelas pokok permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 September 2016.

Anggota tim pengacara Irman, Fachmi menuturkan, pada pokoknya pihaknya meminta agar PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

(baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)

Selain itu, penyidikan dalam perkara ini dinilai tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan dari konteks surat perintah penahanan oleh termohon tanggal 17 September 2016,” kata Fachmi di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Fachmi juga menilai, surat perintah penyidikan tertanggal 17 September 2016, yang menetapkan Irman sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasar hukum.

(baca: Istri Sebut KPK Renggut Hak Asasi Irman Gusman)

Oleh karena itu, penyidikan dalam kasus yang menjerat Irman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, ia berharap majelis hakim menyatakan agar penetapan tersangka Irman tidak sah. Dengan demikian, seluruh keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah.

“Menetapkan uang Rp 100 juta adalah gratifikasi yang menjadi harus diserahkan kepada KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 26c UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

 

(baca: Pengacara Minta KPK Hentikan Pemeriksaan Irman Gusman Selama Praperadilan)

Lebih jauh, ia juga meminta agar hakim memerintahkan KPK mengembalikan ponsel Blackberry beserta seluruh isinnya kepada Irman.

Begitu pula dengan nama baik Irman agar dipulihkan KPK sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai Ketua DPD RI.

“Memerintahkan pemohon agar dikeluarkan dari tahanan dan memerintahkan biaya perkara yang ditanggung oleh negara,” ujarnya.

 

(baca: Pengacara Irman Gusman Anggap Kebiasaan Buruk KPK Absen Sidang Praperadilan)

KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com