JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar peran mantan Ketua DPD, Irman Gusman, dalam kasus dugaan suap pengaturan gula impor dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Jakarta Selatan.
Dalam persidangan pada hari ini, Rabu (26/10/2016), KPK mengungkapkan, Irman mendapatkan jatah Rp 100 untuk setiap kilogram gula yang berhasil dialokasikan ke Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti menyebutkan, pada Juli 2016, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Memi, meminta tolong Irman agar Sumatera Barat mendapat jatah gula impor.
Memi menilai, kedudukan Irman sebagai Ketua DPD dapat menjadi penghubung dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengatur jatah tersebut.
“Kemudian pada saat itu juga di depan Memi, Pemohon menghubungi Djarot (Dirut Bulog) menanyakan apakah Sumatera Barat mendapatkan jatah gula impor. Pemohon kemudian meminta bantuan Djarot agar ada sebagian kuota untuk Sumatera Barat,” kata Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
(Baca: KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat)
Dalam komunikasi itu, Irman menyebutkan, bahwa CV Semesta Berjaya telah memasukkan permohonan ke Bulog untuk mendapatkan kuota gula impor.
Setelah itu, Djarot memastikan, Sumatera Barat akan mendapat jatah 1.000 ton gula yang cukup dibayar Rp 11.500 per kilogramnya.
Irman pun meminta Memi berkomunikasi dengan Benhur, perwakilan Bulog Regional Sumatera Barat.
Kepada Djarot, Benhur melaporkan ada permintaan memasukkan 3.000 ton gula ke Sumatera Barat dari Memi.
“Masih di bulan Juli 2016, terdapat komunikasi Memi dengan Xaveriandy Sutanto (Direktur CV Semesta Berjaya) yang pada intinya Pemohon bisa membantu gula dari Bulog masuk ke Sumatera Barat dengan fee Rp 300 per kilogram,” ujarnya.
Memasuki awal Agustus 2016, Memi kembali menghubungi Irman dan menyampaikan bahwa gula dari Bulog belum tiba.
Sementara, harga gula pada saat itu sudah Rp 11.700 per kilogram.
Memi pun meminta agar fee yang diminta Irman diturunkan dari Rp 300 menjadi Rp 100 per kilogram.
“Kemudian, pada bulan Agustus 2016 itu pula, terbit surat perintah setor dari Bulog untuk 1.000 ton gula. Setelah gula impor dari Bulog sebesar 1.000 ton sampai di gudang CV Semesta Berjaya, atas dasar perhitungan Memi dari fee sebesar Rp 100 per kilogram dikalikan 1.000 ton, maka dana yang harus disiapkan untuk pemberian fee kepada Pemohon adalah Rp 100 juta,” ujar Indra.