Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2016, 18:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komunikasi antara mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, bukan hanya terjadi satu kali.

Dari jawaban yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi gugatan permohonan praperadilan Irman, terungkap komunikasi itu telah terjadi sejak Juli 2016.

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti mengungkapkan, istri Xaveriandy, Memi, pada Juli 2016 berkomunikasi dengan Irman di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

(Baca: KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat)

Dalam pertemuan itu, diceritakan tentang kasus hukum yang tengah membelit Xaveriandy kepada Irman.

“Pemohon kemudian dengan menggunakan ponsel milik Memi berkomunikasi dengan Xaveriandy,” kata Mantong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

Komunikasi tersebut diketahui lantaran sebelumnya, KPK tengah menyelidiki adanya perkara dugaan tindak pidana suap terhadap aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana ekonomi yang dilakukan CV RPB di Kejaksaan Tinggi Sumbatera Barat.

Atas penyelidikan tersebut, Mantong menambahkan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-49/01/06/2016 tanggal 24 Juni 2016.

Sebelumnya, kuasa hukum Irman, Tommy S Bhail menilai, jika kliennya merasa dijebak KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 17 September 2016.

(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)

Irman mengaku baru pertama kali bertemu Xaveriandy sebelum OTT dan tidak mengenalnya. Irman mengaku hanya mengenal Memi.

“Kami mendapatkan ada indikasi kuat bahwa ini seperti jebakan,” kata anggota tim pengacara Irman, Tommy S Bhail, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Dalam pertemuan tersebut, Memi meninggalkan uang Rp 100 juta di dalam sebuah kantong plastik yang diduga sebagai fee dalam pengatura kuota gula impor yang dilakukan Irman.

Namun, Irman mengaku tidak mengetahui isi kantong tersebut pada mulanya.

Setelah bertemu, Memi dan Xaveriandy meninggalkan kediaman Irman. Namun, tak selang berapa lama keduanya dicokok KPK.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com