Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 04/04/2024, 15:32 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan surat terbuka kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid mengatakan, Jokowi dinilai perlu dihadirkan karena mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu.

"Atas dasar itu kami (juga) memandang penting dan mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang MK," kata Usman usai menyerahkan surat terbuka di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Empat Menteri Jokowi Bakal Hadir di Sidang MK, Gerindra: Semua Fitnah terhadap Paslon 02 Bakal Terbantahkan

Usman menjelaskan, alasan Jokowi perlu dipanggil karena indikasi penyaluran bantuan sosial yang digunakan untuk mendukung paslon tertentu.

Presiden dan para menteri yang terlibat dinilai membagikan bansos sebagai dukungan memberikan elektoral capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Jokowi juga dinilai menggerakkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2.

Berdasarkan aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menilai, setiap tindakan para menterinya itu diketahui oleh Jokowi.

"Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada kerja para menteri yang tanpa sepengetahuan Presiden. Apalagi terdapat menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklatur seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bansos," imbuh dia.

Baca juga: Dihadirkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Margarito Kamis: Diskualifikasi Apa Dasarnya?

Selain itu, Usman mengatakan, kebobrokan Pemilu 2024 akibat campur tangan Jokowi disorot oleh Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sikap Jokowi yang dinilai meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk kolusi dan nepotisme.

"Secara khusus, keseluruhan sikap-sikap Presiden yang tidak semestinya dalam mempengaruhi proses pemilu sedemikian rupa telah memberikan keuntungan elekotral bagi paslon 02," tuturnya.


Sebab itu, Usman berharap agar surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil bisa dikabulkan Hakim MK.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari individu dan organisasi.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Sembilan individu yaitu Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo; mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo; Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko; Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari; mantan pimpinan KPK, Muhammad Busyro Muqoddas; mantan penyidik KPK Novel Baswedan; mantan pimpinan KPK Saut Situmorang; Ketua Dewan Penasehat PVRI, Tamrin Aal Tomagola; Dewan Penasehat Perludem Titi Anggraeni; dan Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid.

Sedangkan dari organisasi adalah IM57+ Institute, LBH AP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, PVRI, Gerakan Salam 4 Jari, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com