Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihadirkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Margarito Kamis: Diskualifikasi Apa Dasarnya?

Kompas.com - 04/04/2024, 13:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena tuntutan itu tidak berdasar.

Hal ini disampaikan Margarito saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Apakah mahkamah bisa mendiskualifikasi pasangan calon? Sebagai orang hukum, apa dasarnya? Orang itu tidak memenuhi syarat, ataukah pelanggaran-pelanggaaran itu sedemikian kacaunya dan konkret? Bawa ke sini buktinya," kata Margarito, Kamis siang.

Baca juga: Sidang MK, Ahli Heran Pj Kepala Daerah Dianggap Diangkat untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Margarito membeberkan, pencalonan Prabowo-Gibran tidak dapat didiskualifikasi karena KPU belum mengubah aturan pencalonan pasca-putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Sebab, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 secara otomatis mengubah Peraturan KPU terkait syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

"Kalau dibilang KPU belum bikin PKPU segala macam terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak," kata dia.

Margarito mencontohkan, MK juga pernah memutuskan agar KTP bisa menjadi syarat pemilih untuk mencoblos dan KPU langsung menerapkan putusan itu tanpa mengubah aturan.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan

Sementara itu, Margarito juga menilai harus ada bukti konkret untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan kecurangan, meski MK juga pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah dengan alasan serupa.

"Satu pilkada, dalam perhitungan di KPU, itu rusak semua C1, tipeks, dobel, tipeks, dobel, tipeks, sudah diprotes di rekapitulasi KPU, tapi (KPU) masa bodoh, lalu di sini (MK) dipersoalkan," kata dia.

Menurut dia, berkaca dari kasus di atas, logis apabila MK memutuskan mendiskualifikasi calon kepala daerah dengan alasan berbuat curang.

"Jadi tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Saya selalu mengatakan, hukum tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka, hukum memaksa kita untuk objektif, sebab kalau suka tidak suka, rusak," ujar Margarito.

Untuk diketahui, dalam petitum gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com