Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran di Sidang MK, Bandingkan Sikap Nabi

Kompas.com - 04/04/2024, 13:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail menyindir pencalonan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Sindiran itu disampaikan ketika ia bertanya kepada ahli yang didatangkan kubu Prabowo-Gibran, seorang pakar hukum bernama Abdul Chair Ramadhan.

Ia bahkan membandingkan sikap seorang Presiden Joko Widodo kepada anaknya, Gibran, dengan sikap Nabi Muhammad SAW kepada anaknya, Fatimah Az-zahra.

Mulanya, Maqdir mengutip pendapat ahli yang menyebut hukum harus memiliki keadilan dan kemanfaatan.

"Saudara ahli tadi menerangkan bagaimana hukum Islam menempatkan keadilan ya, bahwa keadilan itu harus diletakkan pada tempatnya. Saya setuju dengan itu," kata Maqdir dalam sidang, Kamis siang.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Enggan Tanya Ahli Prabowo-Gibran Usai Protes soal Independensi

Maqdir lalu menyampaikan pertanyaannya. Ia bertanya apakah seseorang dengan kekuasaan tinggi yang ingin menempatkan anaknya lewat berbagai cara masih dianggap adil.

Diketahui, pencalonan Gibran memang diperdebatkan setelah putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi kurang dari 40 tahun selama pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Karena dia (sang pemimpin) sudah tidak berhasil untuk meraih atau memperpanjang kekuasaan itu, apakah menurut saudara ahli, tindakan seperti ini yang mengubah undang-undang melalui satu putusan yang cacat secara hukum, dan secara logis juga tidak tepat, masih bisa kita katakan merupakan satu tindakan untuk mendapatkan keadilan?" tanya Maqdir.

Usai mengajukan pertanyaan, ia membandingkannya dengan sikap Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad, kata Maqdir, tidak pandang bulu saat keluarganya melakukan kesalahan.

"Kita tahu bahwa Nabi pernah menyampaikan satu hadits kalau anaknya itu mencuri, Fatimah, akan dia potong tangannya. Sampai seperti itu," terangnya.

"Pertanyaan saya adalah terkait dengan ini, apakah memang ada petunjuk-petunjuk dari agama kita yang memperkenankan seorang pejabat negara, seorang penguasa untuk menempatkan anaknya sebagai pengganti dari dirinya?" tanya Maqdir lagi.

Baca juga: Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Berwenang Usut Kecurangan TSM

Sebelumnya, ahli yang merupakan pakar hukum, Abdul Chair Ramadhan menyatakan, Bawaslu dan MK merupakan implementasi konstitusional.

Keadilan konstitusional ini merupakan kemanfaatan yang bersifat umum, kemudian diturunkan melalui keadilan distributif, dalam hal ini keadilan pembagian kewenangan. Pembagian kewenangan merupakan keadilan secara konstitusional.

"Dalam pandangan islam, keadilan itu adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dengan demikian, harus tepat, harus patut, harus sesuai, penempatan dengan tempat tersebut," kata Abdul Chair.

Abdul Chair mengaitkan hal tersebut dengan pembagian kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian perkara Pemilu. Ia menilai, pembagian kewenangan sejalan dengan kaidah menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Kaidah ini, sebut Maqdir, merupakan keadilan yang mengandung kebenaran. Pasalnya, kebenaran dan keadilan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Perbuatan yang adil adalah sesuatu tindakan yang didasarkan pada kebenaran.

"Sejalan dengan ini, Al Kindi menyatakan, bahwa keadilan itu identik dengan kualitas sifat yang inheren dalam diri manusia yang mendorongnya melakukan dalam sesuatu yang benar. Telah menjadi dalil yang mashur bahwa mempersamakan dua hal yang berbeda adalah tidak benar sekaligus tidak adil," jelas ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com