Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Kompas.com - 29/04/2024, 10:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali bertugas setelah absen dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang berakhir pada Senin (22/4/2024) lalu.

Anwar kini kembali mengenakan jubah hakimnya dalam menangani sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang prosesnya dimulai pada Senin (29/4/2024) hari ini.

Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tergabung dalam panel III bersama Arief Hidayat sebagai ketua panel dan Enny Nurbainingsih yang akan memeriksa 97 perkara.

Baca juga: Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg di MK, kecuali yang Libatkan PSI

Pantauan Kompas.com, Anwar telah berada ruang sidang panel III yang terletak di lantai 4 Gedung MK, selama mengikuti sidang ia tampak sesekali menggunakan inhaler-nya.

Seperti diketahui, Anwar absen dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 demi mencegah konflik kepentingan karena keponakannya, calon wakil presiden Gibran Rakabuming, merupakan pihak terkait dalam perkara itu.


Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar juga tidak diikutsertakan dalam perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin keponakannya, Kaesang Pangarep.

Selain Anwar, hakim Arsul Sani juga tidak masuk dalam panel hakim yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan partai Arsul saat masih duduk di kursi anggota legislatif.

Berbeda dengan proses sengketa hasil Pilpres 2024, sidang sengketa hasil Pileg 2024 digelar lewat 3 panel karena ada 297 permohonan yang masuk ke MK.

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus Sengketa Pilpres 2024

Hakim yang bertugas di panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Kemudian, panel II terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sedangkan, panel III terdiri atas ketua panel Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

MK punya waktu 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara. MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus pada 10 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com