Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Cecar KPU Ungkap Masalah Sirekap: Jawabannya Minim, Hanya Jelaskan Alat Bantu

Kompas.com - 02/04/2024, 18:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyiapkan jawaban yang lebih komprehensif terkait permasalahan-permasalahan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.

Hal ini diminta Enny usai sejumlah saksi dan ahli mengungkap terdapat beberapa masalah Sirekap dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Enny menilai, penjelasan komprehensif diperlukan, alih-alih KPU RI hanya mengeklaim sistem informasi ini hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.

"Ini juga tambahan kepada KPU karena KPU di dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan alat bantu," kata Enny dalam sidang sengketa Pilpres, Selasa sore.

Baca juga: Wapres: 4 Menteri Wajib Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK

Enny mengungkapkan, penjelasan komprehensif diperlukan agar Mahkamah bisa mengetahui apakah perbaikan yang diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dilakukan oleh KPU.

Sebab melihat keterangan Badan Pengawas tersebut, Bawaslu mengakui ada kesalahan pada data Sirekap kemudian meminta KPU melakukan perbaikan dengan sigap.

"Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensif apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini sehingga kemudian kita bisa tahu perbaikan yang diminta Bawaslu dilakukan oleh KPU," ucap Enny.

Di sisi lain, Enny juga meminta Bawaslu selaku pemberi keterangan membeberkan secara mendetail soal temuan Bawaslu sebelumnya terkait masalah akses Sirekap.

Baca juga: Momen Saksi Ganjar Minta Jangan Banyak Ditanya yang Bikin Ketua MK Ketawa

Begitu pula meminta Bawaslu menerangkan terkait Pengawas Pemilu hingga saksi di 11.233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak bisa mengakses Sirekap, termasuk bagian dari kesalahan sistem informasi tersebut atau sebaliknya.

"Apakah itu termasuk bagian dari kesalahan di situ? Atau yang dimaksud tidak dapat diakses itu seperti apa? Tolong nanti pada waktu Bawaslu bisa dijelaskan lebih tuntas," jelas Enny.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah saksi dan ahli mempermasalahkan Sirekap.

Salah satu saksi yang dihadirkan kubu paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud mengeklaim berdasarkan hasil pemeriksaannya, terdapat selisih jutaan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.

"Saya lihat ada perubahan sebanyak 443.453 kali terhadap data yang pernah diinput," kata pria bernama Hairul Anas itu di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sekjen PDI-P Sebut Megawati Siap Dipanggil sebagai Saksi di MK

Ia mengeklaim, perubahan berulang kali itu terjadi terhadap data perolehan suara sekitar 244.533 TPS.

Menurutnya, pemeriksaan itu ia lakukan dengan melakukan penjumlahan perolehan suara setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden di dalam kolom Sirekap, dengan data formulir model C.Hasil TPS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com