Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut KPU Harusnya Keluarkan Juknis Usai Ubah PKPU Tindak Lanjuti Putusan MK

Kompas.com - 02/04/2024, 12:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha menilai KPU seharusnya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) menyusul perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Adapun PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu diubah karena adanya perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023.

Namun, KPU justru menerbitkan lebih dulu Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1378 usai MK memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

SK KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

"Kalau boleh saya konstruksikan, idealnya ketika bicara prosedur ini, (perubahan) UU (Pemilu) muncul, maka PKPU Nomor 19 (Tahun 2023) muncul, maka harus keluar juknis majelis, yang berangkat dari PKPU 19 ini," kata I Gusti Putu Artha sebagai ahli kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Berkaca dari Sengketa Tahun 2019, Ahli Sebut MK Bisa Usut Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Dia mengungkapkan, idealnya juknis keluar seminggu sebelum tanggal pendaftaran capres-cawapres pada 16-25 Oktober 2024, agar bisa disosialisasikan kepada stakeholder.

"Paling tidak satu minggu sebelumnya agar bisa segera disosialisasikan dengan stakeholder. Ini kerangka hukumnya," ujar I Gusti Putu Artha.

Sejatinya, menurut dia, KPU sudah benar menindaklanjuti putusan nomor 90 dengan rapat-rapat perancangan keputusan, konsultasi, harmonisasi, dan meminta legalisasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, prosedur menjadi kurang tepat ketika KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1378, bukan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi aturan turunan UU Pemilu.

I Gusti Putu Artha berpandangan, SK KPU Nomor 1378 harusnya keluar usai PKPU diubah.

"Ini enggak match. Jadi maksud saya, kalau coba bercanda sedikit, ini kan sebetulnya anak tiri yang coba dikawinkan ke Peraturan (PKPU Nomor) 19 sebagai ibu kandung. Padahal, Ibu Kandungnya 1378 ini ada di tanggal 3 November," katanya.

"Setelah tanggal 3 November, begitu Peraturan KPU keluar, barulah keluar Keputusan KPU 1378 karena turunan dari perubahan putusan MK," ujarnya lagi.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 19 Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, I Gusti Putu Artha berpendapat, KPU seharusnya mengirim surat pemberitahuan hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan persyaratan calon bahwa Gibran belum memenuhi syarat karena umur minimal bakal capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q. Lalu, bakal paslon memiliki kesempatan melakukan perbaikan berkas mengacu pada PKPU tersebut.

Namun, langkah itu tidak dilakukan oleh KPU karena ada SK KPU Nomor 1378.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com