Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Mitra Beri Basarnas “Dana Komando” 10 Persen

Kompas.com - 01/04/2024, 15:43 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur menjelaskan arahan eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi ketika menjabat Kabasarnas periode 2021-2023.

Arahan Henri yaitu “dana komando” atau dako pada setiap proyek pengadaan di Basarnas sebesar 10 persen setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPN).

Arahan tersebut disampaikan Henri ketika ia baru saja dilantik menjadi Kabasarnas pada 2021.

“Bahwa terdakwa ketika hand over dengan pejabat lama pada awal Februari 2021, pejabat lama menjelaskan bahwa adanya dana komando atau dako yang dikelola oleh Marsma TNI Agus Darmanto (saksi 17), dan sejak saat itu terdakwa menerima dako Rp 160 juta dari saksi 17,” kata oditur saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,65 Miliar dalam Proyek Pengadaan Alat Reruntuhan

Setelah menjabat selama lima bulan, Henri melakukan pergantian pengelolaan keuangan dari saksi 17 kepada saksi 2, yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC).

“Penerimaan dako dari rekanan hanya melalui satu pintu. Artinya penerimaan dako tidak dalam bentuk lain dan yang hanya menerima hanya melalui Letkol (Adm) ABC. Dako diterima 10 persen setelah dipotong PPN,” kata oditur.

Dako 10 persen itu kemudian dibagi lagi. Dengan rincian 1,5 persen masuk ke kantong Henri; 7,75 persen untuk operasional; 0,25 persen untuk cadangan; dan 0,5 persen untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat, Sidang Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Digelar 1 April

Selama Henri menjabat Kabasarnas, oditur merinci bahwa Henri bermitra dengan PT Intertekno Grafika Sejati, PT Bina Putera Sejati, PT Sahabat Inovasi Pertahanan, CV Pandu Aksara, dan PT Kindah Abadi Utama dalam pengadaan proyek di Basarnas.

Adapun Henri didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar dalam proyek pengadaan alat reruntuhan selama ia menjabat sebagai Kabasarnas pada 2021-2023.

Dakwaan itu dibacakan Oditur Militer dalam sidang perdana dengan terdakwa Henri di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini.

Suap sebesar Rp 8,65 miliar itu diterima Henri dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Roni Aidil dan Komisaris Utama PT Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan.

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Senin Ini

Suap itu kemudian disebut dengan “dana komando” atau dako.

“Bahwa total dana komando yang diberikan oleh Saksi-9 (Roni Aidil) dan Saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400,” kata oditur membacakan dakwaan.

Oditur mengatakan, pemberian tersebut karena adanya permintaan dari Henri selaku Kabasarnas.

“Dengan harapan Saksi-9 dan Saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata oditur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com