JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan terdakwa mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
“Jadi sudah diserahkan ke Oditur, sudah. (Sekarang) menunggu proses persidangan,” ujar Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat ditemui di Sub Detasemen Markas Besar TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Yusri mengatakan bahwa berkas perkara dengan terdakwa Henri diserahkan ke Otmiliti II pada Desember 2023.
“Pokoknya intinya tinggal menunggu proses persidangan,” kata Yusri.
Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Senin Ini
Danpuspom TNI juga memastikan bahwa sidang perdana dengan terdakwa Henri bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa sidang perdana terdakwa Henri akan digelar pada Senin (1/4/2024).
“(Sidang perdana) hari Senin, tanggal 1 April,” kata Gumilar melalui pesan tertulis, Selasa (26/3/2024).
Gumilar mengatakan bahwa sidang digelar secara terbuka untuk publik.
Diketahui, Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga: Jejak Pensiun Eks Kabasarnas Henri Alfiandi: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Peradilan Militer Menanti
Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.
Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.
Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.
Baca juga: Solusi Jokowi buat Akhiri Polemik Dugaan Suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi
Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Henri atau disebut dengan kode "dana komando".
Adapun Henri terjerat kasus saat masih berstatus prajurit aktif atau menjelang masa pensiunnya, sehingga kasus diambil alih oleh Puspom TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.