JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu pro dan kontra.
Pasalnya, penetapan tersangka terhadap abituren Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988 itu dinilai tepat lantaran Henri diduga mengakali sistem lelang di lingkungan Basarnas.
Di sisi lain, KPK juga dinilai salah prosedur dalam menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Sebab, keduanya ditetapkan tersangka ketika masih aktif sebagai personel TNI.
Atas penetapan ini, Mabes TNI langsung bereaksi. Mabes TNI menegaskan KPK tak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi penerbang tempur TNI AU.
Baca juga: Puspom TNI Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memuji KPK yang mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Henri.
Mahfud menilai, KPK mampu mencermati praktik korupsi yang diduga dilakukan Henri dengan mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa.
"Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap, tanggapannya itu. Bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Mahfud yakin KPK bakal terus membongkar modus-modus korupsi yang dilakukan dalam kasus ini.
Baca juga: Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sesuai Prosedur