Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Mitra Beri Basarnas “Dana Komando” 10 Persen

Kompas.com - 01/04/2024, 15:43 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur menjelaskan arahan eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi ketika menjabat Kabasarnas periode 2021-2023.

Arahan Henri yaitu “dana komando” atau dako pada setiap proyek pengadaan di Basarnas sebesar 10 persen setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPN).

Arahan tersebut disampaikan Henri ketika ia baru saja dilantik menjadi Kabasarnas pada 2021.

“Bahwa terdakwa ketika hand over dengan pejabat lama pada awal Februari 2021, pejabat lama menjelaskan bahwa adanya dana komando atau dako yang dikelola oleh Marsma TNI Agus Darmanto (saksi 17), dan sejak saat itu terdakwa menerima dako Rp 160 juta dari saksi 17,” kata oditur saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,65 Miliar dalam Proyek Pengadaan Alat Reruntuhan

Setelah menjabat selama lima bulan, Henri melakukan pergantian pengelolaan keuangan dari saksi 17 kepada saksi 2, yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC).

“Penerimaan dako dari rekanan hanya melalui satu pintu. Artinya penerimaan dako tidak dalam bentuk lain dan yang hanya menerima hanya melalui Letkol (Adm) ABC. Dako diterima 10 persen setelah dipotong PPN,” kata oditur.

Dako 10 persen itu kemudian dibagi lagi. Dengan rincian 1,5 persen masuk ke kantong Henri; 7,75 persen untuk operasional; 0,25 persen untuk cadangan; dan 0,5 persen untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat, Sidang Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Digelar 1 April

Selama Henri menjabat Kabasarnas, oditur merinci bahwa Henri bermitra dengan PT Intertekno Grafika Sejati, PT Bina Putera Sejati, PT Sahabat Inovasi Pertahanan, CV Pandu Aksara, dan PT Kindah Abadi Utama dalam pengadaan proyek di Basarnas.

Adapun Henri didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar dalam proyek pengadaan alat reruntuhan selama ia menjabat sebagai Kabasarnas pada 2021-2023.

Dakwaan itu dibacakan Oditur Militer dalam sidang perdana dengan terdakwa Henri di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini.

Suap sebesar Rp 8,65 miliar itu diterima Henri dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Roni Aidil dan Komisaris Utama PT Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan.

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Senin Ini

Suap itu kemudian disebut dengan “dana komando” atau dako.

“Bahwa total dana komando yang diberikan oleh Saksi-9 (Roni Aidil) dan Saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400,” kata oditur membacakan dakwaan.

Oditur mengatakan, pemberian tersebut karena adanya permintaan dari Henri selaku Kabasarnas.

“Dengan harapan Saksi-9 dan Saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata oditur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com