JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dugaan kasus suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri.
Baca juga: Kepala Basarnas Klaim Uang yang Diterima lewat Bawahannya untuk Keperluan Kantor
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Diketahui, Henri akan dimutasi dari jabatannya sebagai Kabasarnas dalam rangka pensiun.
Posisinya akan digantikan oleh Marsdya Kusworo yang sebelumnya merupakan Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI.
Baca juga: Kasus Basarnas: Persekongkolan Lelang dan Gurita Korupsi di Indonesia
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diteken Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Senin (17/7/2023).
Namun, sebelum dilakukan serah terima jabatan (sertijab), Henri terlebih dulu tersangkut kasus korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun memuji KPK telah mengungkap kasus dugaan korupsi itu.
Mahfud menilai, KPK mampu mencermati praktik korupsi yang diduga dilakukan Henri dengan mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa.
"Ya makanya ditangkap, kalau mengakali lelang makanya ditangkap, tanggapannya itu. Bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Puspom TNI Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Mahfud pun yakin bahwa KPK bakal terus membongkar modus-modus korupsi yang dilakukan dalam kasus ini.
Meskipun Henri diduga mengakali sistem lelang pengadaan barang/jasa, Mahfud menilai tidak ada yang perlu dievaluasi dari sistem lelang secara elektronik.