JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Daryatmo angkat bicara terkait polemik penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Menurut Daryatmo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu buru-buru dalam menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap.
Apalagi, dalam ketentuannya, penetapan tersangka terhadap anggota TNI aktif seharusnya dilakukan oleh Polisi Militer (POM) TNI.
"Penentuan tersangka untuk militer itu adalah penyidik militer atau polisi militer. Saya lega sekali kalau KPK meminta maaf, terlalu buru-buru untuk menentukan tersangka," kata Daryatmo, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Alexander Marwata: Saya Tidak Salahkan Penyidik, Penyelidik, atau Jaksa KPK, Ini Kekhilafan Pimpinan
Di sisi lain, mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI periode 2012-2013 itu juga prihatian atas tersandungnya Henri dalam kasus dugaan suap.
Keprihatinan itu tak lepas karena latar belakang Henri yang merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Udara aktif.
Sebagai sesama penerbang, Daryatmo juga memahami betul bahwa setiap penerbang sangat taat terhadap setiap prosedur yang telah ditentukan.
"Tetapi bukan berarti saya menjustifikasi sekarang ini Pak Henri tidak taat prosedur karena saya sendiri belum tahu sesungguhnya apa yang terjadi," kata Daryatmo.
Selain itu, Daryatmo menyampaikan prihatin atas kasus ini karena Basarnas merupakan lembaga yang amat mulia.
Baca juga: Anggota DPR Minta KPK dan TNI Bentuk Tim Koneksitas Usut Dugaan Korupsi di Basarnas
Ia mengatakan bahwa Basarnas mempunyai tugas untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan atau pun musibah.
"Demikian mulianya tugas itu kemudian negara memberikan alokasi biaya yang tidak kecil," ujarnya.
"Nah, sebetulnya uang ini diperuntukan untuk memastikan tugas memberikan pertolongan terlaksana secara pasti," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Selain Henri, KPK juga menetapkan anak buah Henri yang merupakan perwira menengah aktif, Letkol Afri Budi Cahyanto.
KPK juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yakni yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.
Belakangan, KPK justru mengaku khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka terhadap dua personel aktif dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Permintaan maaf dilayangkan KPK setelah menggelar audiensi dengan sejumlah perwira tinggi TNI yang sebelumnya keberatan.
Pihak TNI keberatan karena yang berhak menetapkan anggota TNI aktif tersangka hanya Puspom TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.