Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Panggil Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kompas.com - 01/04/2024, 12:12 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Umum Mahkamah Agung (MA) RI, Supandi sebagai saksi pada Senin (1/4/2024).

Supandi bakal diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menanggil Supandi,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin.

Selain Kabiro Umum Mahkamah Agung, penyidik KPK juga bakal memeriksa seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Agus.

Baca juga: Hasbi Hasan Sebut KPK Punya Standar Ganda, Singgung Kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli

KPK belum mengungkap apa yang akan didalami terhadap dua saksi yang dipanggil untuk perkara TPPU Hasbi Hasan tersebut.

Pendalaman keduanya bakal disampaikan lembaga antikorupsi itu setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B. juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Baca juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Oknum Penyidik KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap pengkondisian perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA yang menjerat Hasbi Hasan.

Saat ini, perkara suap Hasbi Hasan tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022.

Baca juga: Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar Terkait Penanganan Kasasi di MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com