JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan keperluan menghadirkan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap, di persidangan sang suami.
SYL merupakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan Jaksa KPK menyebut Ayusri diduga menerima aliran uang hasil perasan SYL sebesar Rp 938 juta.
Baca juga: Sidang SYL: Didakwa Lakukan Pemerasan Capai Rp 44,5 Miliar, Ada Aliran Dana ke Partai
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, Jaksa akan mempertimbangkan apakah mereka bakal memanggil Ayunsri sebagai saksi di muka sidang.
“Istri termasuk saksi yang bisa menolak memberikan kesaksian,” ujar Ali saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
Dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang ditentukan kriteria yang boleh menolak memberikan kesaksian.
Mereka adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas, ke bawah, atau sederajat ketiga dari terdakwa.
Baca juga: KPK Panggil Hasan Supangkat Jadi Saksi Dugaan TPPU SYL
Kemudian, suami atau istri terdakwa maupun yang telah bercerai atau yang sama-sama menjadi terdakwa.
Menurut Ali, dalam membuktikan aliran dana dugaan korupsi itu pihaknya tidak hanya terbatas pada keterangan atau pengakuan istri SYL.
“Secara teknis alat bukti lain bisa juga menjadi petunjuk adanya penerimaan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut uang korupsi Rp 44,5 miliar SYL yang berasal dari memeras bawahannya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Menurut Haksa SYL menggunakan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto sebagai tangan panjang.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Penundaan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Menurut Jaksa, uang itu digunakan untuk kebutuhan istrinya Rp 938 juta dan keluarganya Rp 992 juta.
SYL juga menggunakan uang itu Rp 3,33 miliar untuk keperluan pribadinya sendiri, Rp 381 untuk kado undangan, Rp 40 juta untuk Partai Nasdem, kegiatan keagamaan, dan operasional menteri.
Selain itu, terdapat uang yang tidak masuk kategori sebesar Rp 16,68 miliar.
SYL juga menggunakan uang diduga haram itu untuk sewa pesawat Rp 3,03 miliar dan bebantuan bencana alam Rp 3,52 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.