Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hadirkan Istri SYL di Sidang, Jaksa KPK Masih Pertimbangkan Hubungan Keluarga

Kompas.com - 01/03/2024, 15:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan keperluan menghadirkan istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap, di persidangan sang suami.

SYL merupakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan Jaksa KPK menyebut Ayusri diduga menerima aliran uang hasil perasan SYL sebesar Rp 938 juta.

Baca juga: Sidang SYL: Didakwa Lakukan Pemerasan Capai Rp 44,5 Miliar, Ada Aliran Dana ke Partai

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, Jaksa akan mempertimbangkan apakah mereka bakal memanggil Ayunsri sebagai saksi di muka sidang.

“Istri termasuk saksi yang bisa menolak memberikan kesaksian,” ujar Ali saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang ditentukan kriteria yang boleh menolak memberikan kesaksian.

Mereka adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas, ke bawah, atau sederajat ketiga dari terdakwa.

Baca juga: KPK Panggil Hasan Supangkat Jadi Saksi Dugaan TPPU SYL

Kemudian, suami atau istri terdakwa maupun yang telah bercerai atau yang sama-sama menjadi terdakwa.

Menurut Ali, dalam membuktikan aliran dana dugaan korupsi itu pihaknya tidak hanya terbatas pada keterangan atau pengakuan istri SYL.

“Secara teknis alat bukti lain bisa juga menjadi petunjuk adanya penerimaan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut uang korupsi Rp 44,5 miliar SYL yang berasal dari memeras bawahannya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Menurut Haksa SYL menggunakan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto sebagai tangan panjang.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Penundaan Pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Menurut Jaksa, uang itu digunakan untuk kebutuhan istrinya Rp 938 juta dan keluarganya Rp 992 juta.

SYL juga menggunakan uang itu Rp 3,33 miliar untuk keperluan pribadinya sendiri, Rp 381 untuk kado undangan, Rp 40 juta untuk Partai Nasdem, kegiatan keagamaan, dan operasional menteri.

Selain itu, terdapat uang yang tidak masuk kategori sebesar Rp 16,68 miliar.

SYL juga menggunakan uang diduga haram itu untuk sewa pesawat Rp 3,03 miliar dan bebantuan bencana alam Rp 3,52 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com