JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, partainya memang menerima sumbangan uang dari para kader untuk berbagai acara, termasuk dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini tersandung kasus pemerasan.
Hermawi merespons dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa ada aliran uang hasil pemerasan SYL ke Partai Nasdem.
"Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara Nasdem. Dan itu biasa, bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang, kita-kita juga nyumbang," ujar Hermawi saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Dakwaan Jaksa, Sejumlah Uang Hasil Peras SYL di Kementan Mengalir ke Partai Nasdem
Hermawi menjelaskan, ketika partai menerima sumbangan, mereka tidak mungkin menanyakan asal usul dari uang sumbangan tersebut.
Dia menegaskan sumbangan yang diberikan kader adalah hal biasa di Nasdem.
"Kita kan tidak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang," tuturnya.
Meski begitu, kata Hermawi, Nasdem akan tetap mencermati dakwaan jaksa.
"Dakwaan jaksa bagian dari proses hukum, kita cermati saja," imbuh Hermawi.
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Bantah Kliennya Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp 44,5 miliar hasil peras oleh mantan Menteri Pertahian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," ungkap Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Jaksa Ungkap SYL Ancam Pejabat Kementan yang Tak Beri Uang Di-nonjob-kan
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
Uang ini juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
Rincian uang yang diterima dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 4,47 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5,38 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,79 miliar, Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3,81 miliar.
Selanjutnya, dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6,55 miliar, Balitbangtan/BSIP sebesar Rp 2,55 miliar, BPPSDMP sebesar Rp 6,86 miliar, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6,76 miliar.
Baca juga: SYL Perintahkan Anak Buah Patungan untuk Penuhi Kebutuhan Pribadi dan Keluarganya