JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/2/2024) hari ini.
Adapun hari ini merupakan pemeriksaan keenam terhadap Firli. Sebelumnya, ia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dan tiga kali sebagai tersangka.
"(Firli) Tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Dinilai Berlarut-larut, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tahan Firli Bahuri
Namun, Arief tidak memberikan rincian alasan Firli tidak hadiri pemeriksaan.
Dia meminta hal ini ditanyakan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Polda Metro Jaya) ya," ucap dia.
Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.
Ade menyebut, hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan kembali berkas perkara.
Baca juga: Hari Ini, Firli Dijadwalkan Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim
Oleh karenanya, penyidik kembali memeriksa Firli untuk mendapat keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," papar dia.
Adapun Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Setelahnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: ICW Nilai Proses Hukum Firli Bahuri Lambat
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak, tiga kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Namun, hingga kini Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.