Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Tak Penuhi Panggilan Keenam Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL

Kompas.com - 26/02/2024, 15:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/2/2024) hari ini.

Adapun hari ini merupakan pemeriksaan keenam terhadap Firli. Sebelumnya, ia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dan tiga kali sebagai tersangka.

"(Firli) Tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Dinilai Berlarut-larut, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tahan Firli Bahuri

Namun, Arief tidak memberikan rincian alasan Firli tidak hadiri pemeriksaan.

Dia meminta hal ini ditanyakan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Polda Metro Jaya) ya," ucap dia. 

Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.

Ade menyebut, hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan kembali berkas perkara.

Baca juga: Hari Ini, Firli Dijadwalkan Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim

Oleh karenanya, penyidik kembali memeriksa Firli untuk mendapat keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," papar dia.

Adapun Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.

Setelahnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: ICW Nilai Proses Hukum Firli Bahuri Lambat

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Setelah berstatus tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak, tiga kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Namun, hingga kini Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com