JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.
Firli merupakan mantan Ketua KPK yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi menyangkut kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun Firli sudah berulang kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Hari ini, ia juga kembali dipanggil untuk diperiksa yang kelima kali.
Baca juga: Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemerasan SYL
“Agar kasus ini cepat tuntas dan tidak berlarut-larut sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus yang menimpanya,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Jika penahanan segera dilakukan dan proses hukum dilanjutkan hingga ke meja hijau maka Firli akan memiliki hak pembelaan di pengadilan.
Menurut Yudi, penahanan juga harus segera dilakukan demi kepastian, persamaan, dan keadilan hukum.
Baca juga: Hari Ini, Firli Dijadwalkan Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim
“Bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK,” tutur Yudi.
Yudi mengingatkan, penahanan juga perlu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli.
Di sisi lain, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu meskipun menghadapi eks Ketua KPK.
“Untuk menunjukan bahwa komitmen pemberantasan korupsi,” ujar Yudi.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kembali Firli Bahuri pada 26 Februari 2024
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, surat panggilan pemeriksaan telah dikirim pada Kamis (22/2/2024).
Menurut Ade, sedianya Firli dipanggil sebagai tersangka pada 6 Februari lalu. Namun ia tidak hadir.
Sejumlah pihak menilai penanganan perkara Firli berlarut-larut karena pensiunan jenderal polisi itu tak kunjung ditahan.
Baca juga: Target Polda Metro, Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Pekan Ini
Polda Metro Jaya juga dikritik setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli untuk kedua kalinya ke penyidik pada Jumat (2/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.