JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan Firli akan digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (26/2/2024) hari ini.
"(Dijadwalkan diperiksa) Pukul 10.00," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Rampung, Polda Metro: Sedang Dilengkapi...
Namun, Arief belum memberikan informasi soal materi pemeriksaan tambahan terhadap Firli.
Lebih lanjut, Arief menyebut pihak Firli belum memberikan konfirnasi kehadiran terkait pemeriksaan hari ini.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ucap dia.
Baca juga: Berkas Firli Belum Rampung, Polda Metro: Kami Pastikan Tidak Ada Kendala
Adapun ini merupakan pemeriksaan keenam yang akan dijalani Firli.
Sebelumnya, Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Setelah berstatus tersangka, Firli juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak, tiga kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Kembali Firli Bahuri pada 26 Februari 2024
Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Namun, Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.