JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan pelanggaran etik menyangkut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang etik itu rencananya akan digelar pada bulan Januari.
"Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
"93 orang yang akan naik sidang etik," lanjut Albertina.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Disetor Bulanan, Nominal Sampai Puluhan Juta
Menurut Alberita, uang panas dalam dugaan uang pungli itu mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Meski demikian, kata Albertina, persoalan nilai pungli itu merupakan persoalan pidana. Sementara, Dewas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.
"Kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut.
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Baca juga: Setelah Kasus di Rutan, KPK Ungkap Oknum Pegawai Sendiri Potong Perjalanan Dinas
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah dalam pungli itu terjadi peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pungli itu berkaitan dengan sejumlah fasilitas lebih yang diberikan kepada para tahanan yang membayar.
Di antaranya adalah akses ke handphone, makanan dari keluarga hingga bebas dari tugas membersihkan toilet.
Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Wapres: Jangan Sampai Berantas Korupsi tapi di Dalam Juga Terjadi
"Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.