JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Biro Hukum KPK telah melayangkan surat penundaan sidang ke PN Jaksel.
Baca juga: Pengacara Tuding KPK Tak Cukup Bukti Tetapkan Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Tersangka
"Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen," kata Ali saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).
Menurut Ali, Tim Biro Hukum KPK akan menyelesaikan dan melengkapi berkas dokumen untuk menghadapi praperadilan Eddy.
"Pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir," ujar Ali.
Eddy kembali mengajukan paraperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (3/1/2024). Sebelumnya, Eddy spat menggugat KPK atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Gugat KPK
Gugatan pertama itu diajukan bersama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi dan Yosi Andika Mulyadi, mantan mahasiswanya yang kini menjadi pengacara.
Hakim sekaligus Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut permohonan Eddy yang terbaru telah ditetapkan hakim tunggal Estiono oleh hakim Ketua Pengadilan.
“Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” ujar Djuyamto.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Helmut memberikan suap dan gratifikasi Rp 8 miliar kepada Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
Baca juga: KPK Cecar 2 Bawahan Eks Wamenkumham soal Dugaan Penerimaan Uang
Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan. "Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Kemudian, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.