Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Kasus di Rutan, KPK Ungkap Oknum Pegawai Sendiri Potong Perjalanan Dinas

Kompas.com - 27/06/2023, 16:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu oknum pegawainya yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas pegawai KPK lainnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan, peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup bidang kerja administrasi.

Menurut Cahya, terdapat keluhan dari pegawai KPK lain mengenai proses administrasi yang berlarut dan terjadinya pemotongan uang dinas.

“Potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Wapres: Jangan Sampai Berantas Korupsi tapi di Dalam Juga Terjadi

Atasan dan pegawai KPK yang menjadi tim kerja oknum tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Inspektorat KPK yang mengawasi internal lembaga antirasuah.

Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.

“Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” ujar Cahya.

Selanjutnya, berbekal bukti permulaan tersebut pejabat pembina mengadukan dugaan pemotongan anggaran dinas itu ke Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Selain itu, Sekretariat Jenderal KPK juga bakal melaporkan perbuatan oknum itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” ujar Cahya.

Baca juga: Usut Aliran Korupsi Bupati Kapuas, KPK Cecar Petinggi Indikator Politik

Sebagai informasi, belakangan KPK tengah disorot karena kasus dugaan suap, gratifikasi, atau pemerasan terhadap tahanan korupsi.

Kasus itu terungkap saat  Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M kepada istri tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak hanya mendalami dugaan korupsi di rutan KPK.

Lembaga antirasuah, kata Alex, juga menyatakan “bersih-bersih”, menindak penyelewengan yang mungkin terjadi di unit lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com