Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Setujui Rancangan PKPU Imbas Putusan MK soal Batas Usia Capres

Kompas.com - 31/10/2023, 23:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Persetujuan itu setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (31/10/2023) malam.

PKPU tersebut direvisi setelah Mahkah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Dalam putusannya, MK mengubah syarat capres cawapres dari minimal berusia 40 menjadi minimal berusia 40 atau pernah/sedang menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih rakyat. 

Ketua KPU Hasyim Asyari Rancangan PKPU disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ketentuan terkait batas usai terdapat pada Pasal 13 Ayat 1 huruf q.

Namun demikian, DPR memberikan persetujuan dengan catatan. 

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. 

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota komisi II DPR, Kemendagri dan DKPP," lanjut Doli.

"Baca juga: Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

"Setuju?" tanya Doli yang diiringi ucapan setuju dari seluruh anggota Komisi II.

Doli kemudian mengetukan palu tanda persetujuan. 

Ketentuan terkait batas usai terdapat pada Pasal 13 Ayat 1 huruf q. 

Selain PKPU, rapat dengar pendapat kali ini juga menghasilkan keputusan untuk menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baca juga: KPU Putuskan Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK, Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

Pertama, Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Rancangan perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum," tambah Waketum Partai Golkar itu.

Adapun rapat dengar pendapat di Komisi II berjalan dengan penuh cecaran.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com