Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Digugat Rp 70,5 T gara-gara Loloskan Gibran Daftar Cawapres, Golkar: Putusan MK Sudah Final

Kompas.com - 31/10/2023, 10:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang maju pada Pemilu 2024 sudah final.

Dia merespons adanya gugatan terhadap KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Agus mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak khawatir dengan gugatan yang ada.

"Saya kira putusan dari MK sudah final. Yang dibicarakan di MK yang saya tidak salah adalah mengenai kode etik sehingga tidak akan mengubah keputusan MK," ujar Agus saat ditemui di Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023) malam.

Baca juga: Nyanyian PDI-P Usai Duet Prabowo-Gibran: Merasa Ditinggal Jokowi hingga Singgung Pembangkangan

"Jadi kami dari KIM tidak khawatir dari itu, termasuk dari Kopi Pagi (Posko Pemilih Prabowo-Gibran) tidak khawatir mengenai apa yang sedang terjadi di MK," sambungnya.

Kemudian, Agus turut merespons peraturan di KPU yang belum berubah bahwa aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun masih mengikat.

Gibran diketahui masih berumur 36 tahun saat ini. Namun, Agus menekankan putusan MK memerintahkan agar aturan baru harus dilaksanakan pada Pemilu 2024.

"Tidak masalah karena dalam putusan MK ada perintah tegas yang mengatakan bahwa langsung berlaku untuk Pilpres 2024. Jadi sebenarnya tidak ada masalah," ucap Agus.

Baca juga: Dirikan Posko Pemilih Prabowo-Gibran, Agus Gumiwang Tak Akan Mundur dari Jabatan Menperin

Sementara itu, terkait apakah Gibran akan bergabung ke Partai Golkar, Agus tidak berbicara secara gamblang.

Dia hanya mempersilakan Gibran untuk bergabung ke mana pun usai dikeluarkan dari PDI-P.

"Saya kira itu hak dari warga negara, termasuk Mas Gibran untuk bergabung ke parpol mana pun. Kita serahkan kepada Mas Gibran," imbuh dia.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Ia menilai, KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Pasalnya, Gibran masih 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Demas menegaskan, peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com