JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang maju pada Pemilu 2024 sudah final.
Dia merespons adanya gugatan terhadap KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Agus mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak khawatir dengan gugatan yang ada.
"Saya kira putusan dari MK sudah final. Yang dibicarakan di MK yang saya tidak salah adalah mengenai kode etik sehingga tidak akan mengubah keputusan MK," ujar Agus saat ditemui di Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023) malam.
Baca juga: Nyanyian PDI-P Usai Duet Prabowo-Gibran: Merasa Ditinggal Jokowi hingga Singgung Pembangkangan
"Jadi kami dari KIM tidak khawatir dari itu, termasuk dari Kopi Pagi (Posko Pemilih Prabowo-Gibran) tidak khawatir mengenai apa yang sedang terjadi di MK," sambungnya.
Kemudian, Agus turut merespons peraturan di KPU yang belum berubah bahwa aturan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun masih mengikat.
Gibran diketahui masih berumur 36 tahun saat ini. Namun, Agus menekankan putusan MK memerintahkan agar aturan baru harus dilaksanakan pada Pemilu 2024.
"Tidak masalah karena dalam putusan MK ada perintah tegas yang mengatakan bahwa langsung berlaku untuk Pilpres 2024. Jadi sebenarnya tidak ada masalah," ucap Agus.
Baca juga: Dirikan Posko Pemilih Prabowo-Gibran, Agus Gumiwang Tak Akan Mundur dari Jabatan Menperin
Sementara itu, terkait apakah Gibran akan bergabung ke Partai Golkar, Agus tidak berbicara secara gamblang.
Dia hanya mempersilakan Gibran untuk bergabung ke mana pun usai dikeluarkan dari PDI-P.
"Saya kira itu hak dari warga negara, termasuk Mas Gibran untuk bergabung ke parpol mana pun. Kita serahkan kepada Mas Gibran," imbuh dia.
Sebelumnya, seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Ia menilai, KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Pasalnya, Gibran masih 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Demas menegaskan, peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.