Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dituntut Hentikan Pencalonan Prabowo-Gibran karena PKPU Belum Direvisi

Kompas.com - 30/10/2023, 17:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menyatakan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dihentikan sementara.

Hal itu termaktub dalam gugatannya ke PN Jakpus terhadap KPU RI, Senin (30/10/2023), atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Bahwa untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan provisi," kata Demas dalam keterangannya, Senin.

Kemudian, ada dua tuntutan yang diajukan Demas untuk putusan provisi itu.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran Cawapres, KPU Digugat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini Inkracht, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI berkaitan dengan pencalonan Prabowo-Gibran berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Kedua, memerintahkan KPU RI menghentikan sementara tahapan pencalonan Prabowo-Gibran hingga perkara ini diputus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai bahwa KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Baca juga: Sindiran PDI-P dan Anies soal Nepotisme Diduga untuk Hancurkan Reputasi Prabowo-Gibran, Bakal Ampuh?

Demas menegaskan bahwa peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu disebutnya memang membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, tetapi putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam PKPU.

"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Demas.

Di luar provisi/putusan sela, Demas dan para kuasa hukumnya melayangkan delapan tuntutan kepada PN Jakpus.

Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.

Baca juga: Tanggapan Gibran soal PDI-P Beri Privilege Besar ke Jokowi dan Keluarga tetapi Ditinggalkan

Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com