Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ungkap Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Minta Tunduk pada Putusan MK

Kompas.com - 31/10/2023, 23:16 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan kenapa pihaknya mengirim surat edaran kepada para ketua umum partai politik (ketum parpol) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres-cawapres.

Adapun alasan tersebut Hasyim sampaikan usai dicecar oleh pimpinan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

KPU, kata Hasyim adalah pelaksana dan bekerja atas dasar undang-undang. Untuk itu, setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU langsung melakukan langkah penyesuaian. 

Baca juga: KPU Pastikan Usia Gibran Penuhi Syarat Cawapres walau PKPU Belum Rampung Direvisi

"Maka kami kemudian menyampaikan, menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat. Ini nanti termasuk menjawab pertanyaan mengapa KPU menyurati partai-partai," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, pada 17 Oktober 2023 lalu, atau satu hari setelah putusan MK diketok, KPU langsung mengirim surat kepada pimpinan parpol.

KPU memberi informasi kepada parpol-parpol mengenai putusan MK tersebut.

"Yang di dalamnya juga kami kutip amar putusan yang mahkamah merumuskan sendiri norma yang diubah tersebut, atau yang dibatalkan tersebut. Sehingga dengan demikian, mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu," tutur Hasyim.

Maka dari itu, kata dia, KPU menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, seluruh partai politik wajib memedomani putusan MK itu.

Hasyim mengakui KPU hanya menyurati ketua umum parpol. Menurutnya, hal itu karena hanya parpol yang bisa mendaftarkan pasangan capres dan cawapres.  

"Karena, menurut konstitusi, satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik, tidak ada pihak yang lain," jelasnya.

Baca juga: KPU Putuskan Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK, Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari soal dasar KPU mengirimkan surat edaran kepada ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hal disampaikan Junimart di hadapan Hasyim yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (31/10/2023) malam.

"Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol, di mana diatur itu Pak? Karena yang kita pahami bahwa dalam UU 7 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu, pasal 75 ayat 4 disebutkan, setiap pembuatan Peraturan KPU (PKPU), revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi pada DPR," kata Junimart.

Menurut politikus PDI-P ini, surat tersebut semestinya hanya untuk konsumsi internal KPU.

"Tolong nanti dijawab ini supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung, pak," ujar politikus PDI-P ini.

Baca juga: Tak Revisi Aturan, KPU Surati Parpol agar Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Junimart lantas menilai surat edaran KPU RI kepada ketum parpol untuk tunduk pada putusan MK, telah melampaui batasan.

"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Kebablasan ini Pak, KPU-nya, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang harus ada surat edaran dari KPU," katanya.

"Apa ini Pak? Biar KPU belajar ke depan, ya biar suratnya itu bermuruah pak," ujar Junimart lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com