JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku belum bisa banyak berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan terhadap mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan itu, KPU RI dituntut membayar ganti rugi Rp 70,5 triliun.
"Nanti kalau ada panggilan dari pengadilan untuk sidang kita pelajari dulu. Saya tidak bisa komentar karena belum tahu panggilannya, bahannya," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Menurutnya, KPU RI belum menerima dokumen terkait gugatan tersebut.
"Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa, kita belum tahu," ucap Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca juga: KPU Pastikan Usia Gibran Penuhi Syarat Cawapres walau PKPU Belum Rampung Direvisi
Ia menilai, KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Pasalnya, Gibran masih 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Demas menegaskan, peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, namun putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam Peraturan KPU itu sendiri.
"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," jelas Demas dalam keterangannya, Senin.
Demas dan para kuasa hukumnya melayangkan 8 tuntutan kepada PN Jakpus. Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.
Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.