JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf berencana melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
LBH Yusuf juga tercatat sebagai salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) imbas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi tiket keponakannya maju Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
"Sebelum putusan itu keluar, kita akan segera melakukan gugatan ke Bawaslu," kata Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnain, setelah sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: MKMK Diminta Bikin Putusan Landmark, Berani Pecat Anwar Usman
Ia tak menjelaskan rinci alasannya melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI.
Ia hanya menyebut bahwa KPU RI menerima pendaftaran Gibran begitu saja.
"KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres kemarin itu, seharusnya KPU melakukan beberapa proses tahapan untuk mencatatkan dan menerima Gibran itu sebagai cawapres kemarin," ujar Mirza.
Baca juga: Digugat Rp 70,5 Triliun Terkait Pendaftaran Gibran, KPU Tunggu Panggilan Sidang
Ia mengatakan, laporan ke Bawaslu RI ini akan dilakukan dalam rentang seminggu ini, sebelum putusan MKMK terbit.
MKMK menyatakan bahwa putusan akan terbit paling lambat 7 November 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.