Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Anwar Usman Berencana Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Kompas.com - 31/10/2023, 15:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf berencana melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

LBH Yusuf juga tercatat sebagai salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) imbas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi tiket keponakannya maju Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

"Sebelum putusan itu keluar, kita akan segera melakukan gugatan ke Bawaslu," kata Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnain, setelah sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: MKMK Diminta Bikin Putusan Landmark, Berani Pecat Anwar Usman

Ia tak menjelaskan rinci alasannya melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI.

Ia hanya menyebut bahwa KPU RI menerima pendaftaran Gibran begitu saja. 

"KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres kemarin itu, seharusnya KPU melakukan beberapa proses tahapan untuk mencatatkan dan menerima Gibran itu sebagai cawapres kemarin," ujar Mirza.

Baca juga: Digugat Rp 70,5 Triliun Terkait Pendaftaran Gibran, KPU Tunggu Panggilan Sidang

Ia mengatakan, laporan ke Bawaslu RI ini akan dilakukan dalam rentang seminggu ini, sebelum putusan MKMK terbit.

MKMK menyatakan bahwa putusan akan terbit paling lambat 7 November 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com