Persetujuan itu setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (31/10/2023) malam.
PKPU tersebut direvisi setelah Mahkah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam putusannya, MK mengubah syarat capres cawapres dari minimal berusia 40 menjadi minimal berusia 40 atau pernah/sedang menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih rakyat.
Ketua KPU Hasyim Asyari Rancangan PKPU disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ketentuan terkait batas usai terdapat pada Pasal 13 Ayat 1 huruf q.
Namun demikian, DPR memberikan persetujuan dengan catatan.
"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota komisi II DPR, Kemendagri dan DKPP," lanjut Doli.
"Setuju?" tanya Doli yang diiringi ucapan setuju dari seluruh anggota Komisi II.
Doli kemudian mengetukan palu tanda persetujuan.
Ketentuan terkait batas usai terdapat pada Pasal 13 Ayat 1 huruf q.
Selain PKPU, rapat dengar pendapat kali ini juga menghasilkan keputusan untuk menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Rancangan perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum," tambah Waketum Partai Golkar itu.
Adapun rapat dengar pendapat di Komisi II berjalan dengan penuh cecaran.
Rata-rata anggota Komisi II DPR yang mencecar berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Dia menanyakan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait surat edaran kepada ketua umum partai politik untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, KPU sudah bertindak melampaui batas atau kebablasan.
"Kebablasan ini, Pak, KPU-nya, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang harus ada surat edaran dari KPU," tanya Junimart.
"Apa ini pak? biar KPU belajar ke depan, ya biar suratnya itu bermarwah, Pak. Ya kan kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebuh baik ke depan," sambung politikus PDI-P ini.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/23400211/komisi-ii-setujui-rancangan-pkpu-imbas-putusan-mk-soal-batas-usia-capres