Salin Artikel

Komisi II Setujui Rancangan PKPU Imbas Putusan MK soal Batas Usia Capres

Persetujuan itu setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (31/10/2023) malam.

PKPU tersebut direvisi setelah Mahkah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Dalam putusannya, MK mengubah syarat capres cawapres dari minimal berusia 40 menjadi minimal berusia 40 atau pernah/sedang menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih rakyat. 

Ketua KPU Hasyim Asyari Rancangan PKPU disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ketentuan terkait batas usai terdapat pada Pasal 13 Ayat 1 huruf q.

Namun demikian, DPR memberikan persetujuan dengan catatan. 

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. 

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota komisi II DPR, Kemendagri dan DKPP," lanjut Doli.

"Setuju?" tanya Doli yang diiringi ucapan setuju dari seluruh anggota Komisi II.

Doli kemudian mengetukan palu tanda persetujuan. 

Ketentuan terkait batas usai terdapat pada Pasal 13 Ayat 1 huruf q. 

Selain PKPU, rapat dengar pendapat kali ini juga menghasilkan keputusan untuk menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Rancangan perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum," tambah Waketum Partai Golkar itu.

Adapun rapat dengar pendapat di Komisi II berjalan dengan penuh cecaran.

Rata-rata anggota Komisi II DPR yang mencecar berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Dia menanyakan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait surat edaran kepada ketua umum partai politik untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, KPU sudah bertindak melampaui batas atau kebablasan.

"Kebablasan ini, Pak, KPU-nya, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang harus ada surat edaran dari KPU," tanya Junimart.

"Apa ini pak? biar KPU belajar ke depan, ya biar suratnya itu bermarwah, Pak. Ya kan kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebuh baik ke depan," sambung politikus PDI-P ini.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/23400211/komisi-ii-setujui-rancangan-pkpu-imbas-putusan-mk-soal-batas-usia-capres

Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke