Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Sebut Polisi Bisa Jemput Paksa Firli jika Kembali Tak Penuhi Panggilan

Kompas.com - 23/10/2023, 14:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan guna pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok, Selasa (24/10/2023).

Firli merupakan Ketua KPK yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sedianya, Firli menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/10/2023). Namun, ia tidak hadir dengan alasan sudah memiliki jadwal lain. Polda Metro pun mengirim panggilan kedua kepada Firli.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemanggilan Polda Metro Jaya Dianggap Permalukan Marwah KPK

"Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP (Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Menurut Yudi, pimpinan KPK harus bertanggung jawab menghadirkan Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya.


Ketidakhadiran Firli pada pekan lalu disebut merusak marwah lembaga antirasuah karena dipandang tidak taat hukum.

Karena alasan ketidakhadiran Firli disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kata Yudi, semestinya pimpinan lembaga antirasuah juga harus menghadirkan Firli.

Baca juga: Firli Bahuri Akan Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro: Semua Sama di Mata Hukum

"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silakan saja, tapi Firli datang wajib (datang)," ujar Yudi.

Yudi lantas mengungkit pengalamannya bekerja di KPK. Saat itu, koleganya tengah mengusut dugaan korupsi di salah satu lembaga negara.

Lembaga tersebut kemudian bersikap kooperatif dengan mendorong saksi yang diperlukan tim penyidik KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Yudi mengingatkan polisi bisa menjerat siapapun yang berupaya merintangi penyidikan dengan Pas 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com