JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan guna pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok, Selasa (24/10/2023).
Firli merupakan Ketua KPK yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Sedianya, Firli menjalani pemeriksaan pada Jumat (20/10/2023). Namun, ia tidak hadir dengan alasan sudah memiliki jadwal lain. Polda Metro pun mengirim panggilan kedua kepada Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemanggilan Polda Metro Jaya Dianggap Permalukan Marwah KPK
"Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP (Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Menurut Yudi, pimpinan KPK harus bertanggung jawab menghadirkan Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya.
Ketidakhadiran Firli pada pekan lalu disebut merusak marwah lembaga antirasuah karena dipandang tidak taat hukum.
Karena alasan ketidakhadiran Firli disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kata Yudi, semestinya pimpinan lembaga antirasuah juga harus menghadirkan Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Akan Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro: Semua Sama di Mata Hukum
"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silakan saja, tapi Firli datang wajib (datang)," ujar Yudi.
Yudi lantas mengungkit pengalamannya bekerja di KPK. Saat itu, koleganya tengah mengusut dugaan korupsi di salah satu lembaga negara.
Lembaga tersebut kemudian bersikap kooperatif dengan mendorong saksi yang diperlukan tim penyidik KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan polisi bisa menjerat siapapun yang berupaya merintangi penyidikan dengan Pas 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.