JAKARTA, KOMPAS.com -Tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengirimkan surat tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disebut tidak ada kaitannya atau tidak nyambung.
Adapun tembusan itu dikirimkan Firli terkait permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menkopolhukam itu tidak nyambung,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (20/10/2023).
Kurnia menekankan bahwa pihak yang memanggil Firli sebagai saksi dugaan pemerasan itu adalah penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Polda Metro Tunda Pemeriksaan, Kirim Surat ke Kapolri dan Mahfud MD
Oleh karena itu, menurut Kurnia, surat cukup dikirimkan ke Polda Metro Jaya dan tidak perlu ditembuskan ke Kapolri dan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Mestinya ia hanya mengirimkan ke Polda,” ujar Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia meminta Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli Bahuri jika purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Kurnia, upaya paksa itu perlu dilakukan agar dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dan pertemuan Firli dengan pihak berperkara, yakni Syahrul Yasin Limpo segera tuntas.
“Jika ia (Firli) tak kunjung datang, maka upaya paksa berupa penjemputan paksa harus dilakukan,” kata Kurnia.
Baca juga: Polda Metro Akan Kirim Surat Panggilan Kedua jika Firli Bahuri Tak Hadir Minggu Depan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa Firli Bahuri tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin. Sebab, sudah dijadwalkan mengikuti agenda lain.
Menurutnya, Firli telah mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan ditunda ke penyidik dengan tembusan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Adapun Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Rabu (18/10/2023) kemarin.
Namun, lantaran Firli tidak bisa hadir, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL Ditunda, Polda Metro: Dia Butuh Waktu
Dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.