Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan

Kompas.com - 14/10/2023, 04:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi.

Menurut hasil penyidikan KPK, Syahrul yang merupakan politikus Partai Nasdem melakukan pemerasan dalam jabatan, melakukan gratifikasi, serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain persoalan hukum, penanganan kasus itu oleh KPK juga disebut-sebut beraroma politis, lantaran dilakukan di tahun politik.

Di samping itu, Partai Nasdem merupakan pengusung bakal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca juga: KPK Akan Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terkait Aliran Dana

Kronologi kasus

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers pada Rabu (11/10/2023) lalu, Syahrul diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dugaan korupsi itu tercium berkat laporan dari masyarakat. KPK kemudian memulai proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Kemudian, Pejabat Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, terdapat 3 klaster dugaan korupsi di Kementan yang tengah diselidiki. Dugaan kasus itu adalah penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurut Johanis, dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul bermula ketika dia membuat kebijakan terkait kewajiban pungutan maupun setoran sejak 2020.

Baca juga: Alexander Bantah Syahrul Limpo Ditekan untuk Cabut Laporan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Polda

Kewajiban setoran itu, kata Johanis, ditujukan kepada aparatus sipil negara di internal Kementan. Tujuan setoran itu, kata dia, buat memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Johanis mengatakan, Syahrul kemudian memerintahkan Kasdi dan Hatta buat menarik setoran uang dari para pejabat eselon I dan II di Kementan yakni direktur jenderal, kepala badan, sampai sekretaris di setiap pejabat eselon I.

Bentuk setoran itu berupa tunai, transfer rekening bank, sampai gratifikasi berupa barang atau jasa.

Baca juga: Tangkap Syahrul Limpo, KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda yang Sedang Usut Dugaan Pemerasan


Dari penyelidikan terungkap, sumber aliran dana setoran itu berasal dari pencairan anggaran Kementan yang sebelumnya sudah digelembungkan.

Selain itu, para pejabat yang dimintai setoran juga mendapatkan dana dari para vendor yang berhasil mendapatkan proyek di Kementan.

Nilai "upeti" buat Syahrul bervariasi, yakni mulai dari Rp 62.800.000 sampai Rp 156.720.000. Duit itu disetor rutin setiap bulan kepada Syahrul.

Dengan demikian, total uang yang diterima Syahrul dalam kurun waktu 2020-2023 lebih kurang Rp 13,9 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com